Laman

Semoga (((ALLAH ))) Selalu Merahmati

Rabu, 10 November 2010

ı̴̴̡̡̡ ̡͌l̡̡̡ ̡͌l̡*̡̡ ̴̡ı̴̴̡ ̡̡͡|̲̲̲͡͡͡ ̲▫̲͡ ̲̲̲͡͡π̲̲͡͡ ̲̲͡▫̲̲͡͡ ̲|̡̡̡ ̡ ̴̡ı̴̡̡ ̡͌l̡̡̡̡._ Ku cerai kan engkau Serumpun Padi.


السلام عليكم ورحمة الله وبر كا ته

Kisah dari menTalak dan menuntut.
Sebuah Perjalanan dipenantian Khatulistiwa


2:229. Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang lalim.


Tafsir ::
"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi
dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik."

(Awal Ayat 229)

Talak itu bisa dikatakan Lepas dari ikatan, putus Cinta Coy…”heuheu…”
habis pergaulan, bercerai dan berpisah.
mentalak berarti juga ngelepasin dari sebuah hubungan.

Karena, orang kan klo waktu nikah di adakan aqad.
Nah…Sedangkan Aqad bisa juga di sebut ikatan, atau sesuatu peng ijab-qobulan.
(Serah terima diantara Wali, kepada mempelai cowok.)
Dan tentu saja itu mempertandakan jikalau janji sudah diikat.

Dengan talak, berarti ikatan itu sudah di lepas atau di putusin.
Bahtera rumah tangga yang didirikan oleh sepasang sejoli ternyata oleng
“ga tau deh,,,” karena apa. yang jelas tentunya jika rumah tangga sampai oleng, dan sampai kejatuhan lafadz talak, berarti ada sesuatu hal yang terpaksa mesti di tanggal kan dari ikatan cinta nya…”prikitiw”

Yang seperti itu sebaiknya hanya terjadi 2 kali saja.
jika terpaksa harus mengakhiri suatu bahtera rumah tangga.
Dengan ayat ini, sudah tegas deh,,,bahwasanya si Laki-laki ngucapin lafaz talaknya satu kali. Dan terjadilah cerai satu kali juga dong…

Kemudian jikalau kedua belah pihak merasa menyesal.
Merekapun berujuk kembali, “hahay…”
Si Cinta (istri) bergaul lagi sama suaminya.
Ini adalah namanya rujuk. Kalaulah, iddah itu belum lepas.
(Bergaul lagi sebelum masa iddah)
“Naaah…ckckck,,,,” kemudian ga’ au deh.. apa sebabnya akhirnya,
Cerai lagi untuk kedua kali nya….”huuufff,…. cape deh….”

Maka di dalam Ayat ini (((ALLAH))) memberikan Nasehat, sebaiknya hanya dua kali itu ajalah cerainya. Karena bagi orang² yang berfikir dan punya timbang rasa, perceraian pertama adalah menjadi suatu pelajaran atau cermin bahwa cerai yang pertama itu karena belum di fikirin dengan mateng.

Biasanya jikalau kedua insan(cowok sama cewek) terjadi perselisihan salah Faham, itu yang nampak terlihat Cuma salahnya ajah…hehehe..
namun ada juga yang memang terlihat salah…Cuma salah satu pihak bertahan atau mempertahankan demi rumah tangga.

Tapi biasanya,…
jikala sudah bercerai alias putus Cinta ( hubungan atau ikatan).
Teringatlah kembali kebaikan dari tiap diri berdua, maka sebaiknya rujuklah di dalam iddah. (talak yang kedua)
Supaya habis perkara (selesai) dan bisa hidup damai kembali.

Perceraian yang di tentuin masa iddah beberapa lama ini tentunya akan meninggalkan kesan yang mendalam pada jiwa keduanya.
hmm,…kalaulah terjadi lagi perceraian untuk ke 2 kali ini, biasanya berfikirlah keduanya lebih mendalam lagi. Masing² akan merasakan pengalaman yang sudah² hendaklah menjadi sebagai pengajaran.
Lalu apabila hendak rujuk lagi di sarankan rujuklah yang baik, atau secara ma’ruf dan niatkan sungguh² ga’ akan ulangi bercerai-cerai lagi…
“Hehehe…kapok nih ye…!”

2 kali bercerai :: hendaklah cukup sudah sebagai pengalaman yang mencakar jiwa masing², dengan penuh hikmah bahwa jika terjadi kesalahan dan cerai untuk ke 3 kalinya. maka, hindarilah jangan sampai terjadi deh…soalnya (((GAWAT)))
karena jika hal ini sampai terjadi “ckckck...!”
maka ga’ akan bisa di pertemukan lagi alias ga’ akan bisa rujuk lagi.
Karena si Cinta (istri), sudah mesti menikah lagi dengan kumbang yang lain…(mengambil suami dari diri yang lain).
Barangkali dengan yang lain bisa cucok…”gitu Loooh…!”
Si Arjuna pun (suami), bisa memilih istri dari diri yang lain, yang lebih sesuai perangai dan cucok dengan dirinya.

Dalam kalimah “Talak itu dua kali” jelas sudah bahwa maksud dan tujuan Ayat adalah berpisah sampai dua kali. Bukan ngucapin talak dua dalam satu perkara.
Apa lagi jikalau sampai ngucapin “talak tiga sekalian…hahay…”
“itumah lagu talak tilu”, madein.bungsu bandung. “Nyeri..nyeri teuing…”

Oleh karena melafazkan talak 2 atau 3 dalam satu perkara yaitu cerai.
maka akan tetap menghasilkan putus cinta atau pisah satu kali saja. Bukan dua atau tiga kali. Lagi pun perbuatan demikan itu sangat di murkai oleh Rasulullah saw. Karena merobah² peraturan yang sudah ditentukannya.

Di zaman Rasulullah saw dan saiydina Abu Bakar r.a, melafazkan talak 1 atau dua dalam satu perkara hanya dihukumkan satu saja yang jatuh.
Barulah di Zaman saiyidina Umar.ra. bisa dipandang atau di katakan jatuh 2 atau 3. karena kata beliau Orang sudah banyak sangat mempermaikan Talak. Adapun ini adalah sebagai hukuman dari beliau.

Tetapi ijtihaj dari saiyidina Umar ini, bukan lah suatu hal perkara yang mesti di ikutin aja. sebab dari 100 macam ijtihajnya.
“tentunya ada dong…” sesekali nya yang kurang tepat, jikalau di karenakan saiyidina Umar memutuskan perkara talak 2 dan 3 di satu majlis dan di akui jatuh dua dan tiga itu asli dan lebik jelas dan benar, maka niscaya sunah Rasul dan khalifah beliau yang pertama tidak akan di akui kebenarannya.

Di dalam realita kehidupan ternyata, adalah kiranya sebagian hamba yang melafadzkan talak dua atau tiga sekalian. Sebetulnya mungkin saja itu karena dalam keadaan sangat marah, malahan ada pun hamba yang berani melafazkan jatuh talak sebagai contoh :
“ ku ceraikan engkau serumpun padi…! ”.

Maka banyak Ulama Fiqhpun berat hati atas pertimbangan hal ini, bahwasanya talak yang di jatuhkan itu, adalah bisa sejadi-jadinya karena saking sedang Muarah…sangat..!!
Maka talak pun tak dapat jadi sebegitu banyak nya.

Kemudian jika hakim memutuskan, menurut keputusan Saiyidina Umar, bahwa talak tiga di satu majlis di pandang benar-benar jatuh talak tiga. Lalu entah bagai mana misalnya :
Timbulah penyesalan kembali dari kedua belah pihak, “Awas..!!”
Alih-alih akan dapat akal borok, untuk menyewa seorang lelaki untuk menikahi perempuan si Cinta mantan (istrinya tadi). atas perjanjian bahwa sehabis di nikahi hendaklah di ceraikan lagi. Maka di carilah orang² “ Gendeng ” yang sedikit akal dan imannya. Di upah kawin oleh si duda atau si janda. Bahkan seusai nikah tanpa ada tali kasih sayang yang sesungguh nya, dengan bercampur bergaul maka perempuan tadi mesti di cerai kembali oleh hamba sewaan yang “Gendeng”...
Lalu mendapat uang bayaran.

“ Taisul Musta’ar,“ Kambiang… (Bandot) pinjaman.
Inipun yang di maksud dengan Hadits.

La ‘anallahulmuhallila wal muhalla lahu

“ Dikutuk Allah orang yang jadi penghalal itu dengan orang yang di halalkan untuknya.”…
(hadits sohih)

Pada hadits ini “suami sewaan” untuk sekali bersetubuh itu bukanlah di sebut suami melainkan pelacur laki² barangkali ya…atau apa gigolo, apa Germo ya..pokoknya yang begitu aja deh barangkali..heuehu…
Hanyalah di pandang untuk sebagai alat penghalal bagi cowok pertama tadi…”uweek..jijay dweh…” supaya bisa rujuk kembali, kepada mantan si Cintanya tadi, yang sudah di talak dalam istilah “serumpun padi tadi” alias talak tiga sekalian.

Dengan perbuatan yang menjijikan dan cemar ini, di cari-carilah dalihsupaya untuk melepaskan dirinya dari kesulitan yang di perbuat sendiri. Dilanggarnyalah sudah ketentuan dan nikmat Ilahi robbi.

Yang berkenaan dengan perkara bahtera rumah tangga, lalu untuk hal yang demikian adalah penempuhan jalan yang di kutuk Allah. Dan tiada Syah adanya. Sebab, sama sekali ndak ada ini, didalam peraturan(Agama islam).
Hanyalah perbuatan laknat yang di kerjakan, setelah cara berfikir Islam lalu di gantilah dan di kusutkan oleh kebekuan faham.

Sebab itu maka Ayat ini, memberikan suatu tuntunan. Jikalau terpaksa bercerai…cukup deh,… sampe dua kali saja. (kawin-Cerai+kawin-cerai).
Malah sudah seharusnya dari pelajaran perceraian yang pertama sudah semestinya menjadi pelajaran dan berfikir. Setelah berujuk kembali mestilah berfikir lebih dahulu jika mau cerai untuk kedua kalinya.
dan jikalau perceraian yang kedua ga’ terelak juga…lalu sudah rujuk pun kembali. Maka, sampai di situ saja.
hendaknya berfikir habis-habisan deh…jikalau hendak cerai
yang ke tiga kalinya…syukur-syukur jika ga’ ada niatan
untuk cerai-cerai lagi.

“Tahanlah,.. hangat-hangat, dingin-dingin empuk.”





“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka,”
Ini pun berisikan hikmah pendidikan berbudi luhur dan mendalam.
Alangkah jelek, dan rendahnya perangai budi. dari hamba yang sewaktu Cinta
dan sayang di hatinya berbunga-bunga lekat begitu erat macam perangko,
Istri di berikan ini dan itu. “heuheuy…”
Tetapi sewaktu hendak bercerai di minta lagi, ckckck…..

“bukan kah yang sudah di berikan adalah sudah menjadi kepunyaannya…?”
Seharusnya janganlah di hubungkan urusan hati dengan benda.
“kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.”
Inilah perceraian yang terjadi oleh karena kedua insan
(lelaki dan perempuan) yang dalam keadaan insyaf

bahwa pergaulan mereka sudah ga' akan dapat di terusin lagi, sampai pada jenjang berikutnya. Si perempuan akan merasa lebih tenang dan lebih baik bercerai saja.
Dan si cowok mau bercerai asalkan diganti kerugiannya.

Namun hal ini pun tidak bisa sembarangan, di kabulkan atas ganti ruginya.
jikalau si cinta si perempuan sudah pernah di nikmati tubuhnya).

Dalam saat-saat seperti ini. pada pihak ke tiga sudah boleh turut campur untuk mencari penyelesaian. Karena di sambungan ayat tersebut :
“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.”

Disini sudah di sebut pada kalimah kamu sudah tidak lagi khusus urusan(mereka) berdua lagi. Disinilah pengadilan pertama adalah keluarga dan yang terahir adalah hakim. Setelah di selidiki ternyata memanglah ada sebab-sebab yang menunjukan bukti bahkan saksi bahwasanya persuami istrian (mereka) sudah tidak dapat di lanjutkan lagi. Sebab sang Cinta(istri), sudah tak sanggup lagi untuk mempertanggung jawabkan lagi, bahwasanya bahtera rumah tangga ini tidak akan selamat jika di teruskan.

Lalu sang suami mau menceraikan. Jika, kerugiannya diganti. Inilah yang di namai “khulu” atau ‘iwadh” atau juga di sebut tebus Talak.
Maka perempuan itu boleh menyerahkan barang-barang haknya. Meskipun hak itu adalah, pembelian suaminya kepadanya (mahar).

Walau sejak lekat di badannya memanglah sang istri yang mempunyainya
(sesuatu yang di maharkan dan yang di belikan/di berikan)selama berumah tangga.
Dalam hal ini pun sudah jelas sekali bahwa ada hak perempuan, sebagai yang di sebut pada ayat di atas.

Jadi bisa di simpulkan bahwa: Lelaki ( yang ada harga diri) seharusnyalah jika menceraikan istri. maka, pantanglah sekiranya untuk mengambil kembali, sesuatu yang sudah di berikan. Kelakuan mengambil hak istri seperti itu adalah Hina, seHina-Hinanya.

Bahkan pada Ayat yang lain bahwa bukan mengambil sesuatu yang sudah di berikan. tetapi, memberikan sesuatu “Mut’ah” uang sebagai pengobat jerih, perih. Atau hadiah. Tetapi kalau keinginan bercerai

berasal dari si perempuan dengan disaksikan oleh keluarga dan wali,
bolehlah si perempuan membayar, kepada si laki-laki itu sebagai ganti rugi
agar talak di jatuhkan. Oleh karena ada alasan tertentu seperti penjelasan di atas tadi.

“Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang lalim.” Data Al-Baqarah (2:229.)

Cowok yang ngambil kembali barang yang udah di kasihkan, Adalah melanggar aturan Allah. Sedangkan Perempuan minta Cerai dengan tidak ada alasan yang tepat, dan bukti, saksi yang nyata, adalah melanggar peraturan Allah juga. Kalau lah perempuan meminta cerai karena merasakan ketiada tenangan dan memandang bahwa peraturan Allah, tidak akan berjalan selamat dalam bahtera rumah tangganya jika di teruskan, misalkan si lelaki tidak sadar akan kewajiban...
istri pengajian suami pergi keperjudian dll, heuheu…

Lelaki tidak bisa menjalankan kewajiban bahtera rumah tangga atau kewajiban diri juga kepada Allah di sia-siakan.

Sedangkan sang istri tidak ridho. Perempuan baru boleh berfikir, buat bercerai. Tetapi tangan keluarga dan yang tertinggi adalah di tangan hakim yang adil. Untuk turut campur. Campur tangan itu adalah untuk menentukan “Khulu” atau ganti rugi, berapakah sepatutnya. Disinilah awalnya dari ijtihad Ulama tentang soalan bahwa boleh di buat perjajian sebagai ta’lik talak sewaktu akan di langsungkan. Kedua pihak boleh mengemukakan syarat² tertentu.

Diantaranya misalkan “khulu” tadi. Segala sesuatu perjanjian yang tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram, bolehlah kiranya di lakukan.

Demikian tafsiran Ayat di atas, semoga ada manfaat nya. Untuk kita semua…
Allahumma shalli ‘ala Saiyidina Muhammad.

wassalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar