Laman

Semoga (((ALLAH ))) Selalu Merahmati

Minggu, 28 November 2010

Surat Cinta untuk Mujahidah

Wanita soleha & Lelaki di Awal dan akhir zaman
dalam penantian khatulistiwa

السلام عليكم ورحمة الله وبر كا ته

teruntuk: istriku di langit dan di bumi


zaman sekarang sang Iman dari kebanyakan perempuan dan laki², sudah terlapis sangat tipis nya hijab, antara beriman dan tidak. seperti pembatas di pertemuan dua air (laut dan sungai) terkadang tak terasa, apa lagi terlihat. atau seperti kulit bawang yang mudah terkelupas karena kering. Keringnya dari ilmu dan pemahaman mendasar tentang kedahsyatan iman itu sendiri.
“Semoga kita berdua tidak kiranya tergolong ke dalam golongan ini. Amin….”

pelurusan niat bersuami dan beristri ;
bersuami adalah ibadah kepada Allah. Begitu jua sekiranya beristri,
tidak masalah berpoligami atau tidak. yang jelas haram hukum nya jika berpoliantri.

istriku nan radim Dedew cimilikity….
Jika sudah menjadi istri dari seorang suami, berhias dan merawat diri bukanlah hanya biar suami betah...itu sih.. rahmat Allah saja...sekeinginan diri untuk menambah honor beribadah dalam realita keadaan yang sebenarnya.

Nah…jika suami senang melihat diri berjawah manis, Lalu istri pandai menyembunyikan perasaan demi suaminya, yang hanya untuk Allah sahaja...(ibadahnya)
maka itu adalah ibadah yang tak ternilai harganya, dan sekiranya boleh jika,
ingin di utarakan secara musyawarah mengambil jalan yang bagus, yang penuh redho, penuh hikmah serta ikhlas. jikalau memang ada kendala dalam mengarungi bahtera samudra rumah tangga sebagai medan uji yang sebenarnya.
dalam hal ini juga di butuhkan sangat kedewasaan dari seorang istri sekaligus ibu dari anak²nya kelak. bukan kah di hidup, shalat, ibadah bahkan matipun,itu kita serahkan saja buat Allah..semata
( doa iftitah) cuba buka Data 6 :161-163.

”Hmmm…” memang ga’ gampang dedew si pingky.....wahai arwanaku ciweleh~weleh.
cinta yang mesti bisa di capai sebagai benar² wanita solihah adalah yakin, dan bahagia melihat suaminya bahagia lahir dan bathin...bahwa dalam keadaan apa jua kiranya,
begitu juga sebaliknya sang suami.
Jangan sampai di kedua belah pihak hanya bertepuk sebelah tangan.
itulah perjuangan, peperangan diantara cinta dan airmata di setiap wanita salihah

wahai istriku nan radim…
Inilah batiniah seorang wanita solihah sampai terjaminnya syurga...tanpa hisab...
sebab deritanya melebihi perang.. yang berlumuran darah sebagai syahidnya...

subhanallah...
sebab dia (wanita shalihah)mampu mengalahkan hawa nafsu api di hatinya. Sebagai kecemburuan diri kepada makhluknya, yang berhakikat sama. Yaitu yang hanyalah berawal dari tanah lumpur hitam kering yang di beri bentuk. Yang kebetulan atas rahmat dan karunia Allah yang maha kuasa. Kita bisa berkata² bergerak, berperasaan, dan berkeinginan, untuk menyelaras kan suatu kehendak. dll.
Semoga kehendak yang di ridhai Allah… Amin.

Itulah sebab nya jika diriku sering mengatakan kepada orang yang aku sayangi siapa pun itu. “kalian duluanlah masuk syurga Allah.”

"cuma seorang lelaki tidak beriman saja yang kegirangan",
"jika di suruh menikah lagi" (perpoligami)


namun jika Allah menghendaki maka bisakah wanita menjadi sauri teladan bagi anak dan sahabat lainnya, Allah…Allah… ke solehan dan kecintaannya kepada allah sehingga apapun yang terjadi adalah kehendak Allah. serta berusaha menjaga kehormatan suaminya. sebab Iman adalah keyakinan dalam hal pencapaian Cinta kepada Allah adalah segala²nya, suami serta kehendak Allah adalah menjadi ibadah…bagi dirinya.
selama itu masih di atas jalur furqon sebagai pembatasnya.
begitu juga sang suami itu.
(lihat data tadi..) sama~sama kita perjuangkan hal itu….ya.. mah….

Istrindra Dedew yang di kasihi Allah…Amin
karena betapa berperasaannya rasulpun terhadap istrinya.
di saat zaman itu, "rasulullah" (beliau berjanji ga’ akan makan "madu").
Maksudnya tidak akan poligami…dan menyentuh istri2nya, biar tidak ada rasa cemburu.
Dan supaya hati istrinya tenang...
Namun ternyata itu salah bagi Allah, disebabkan rasul sudah mengharamkan poligami demi menjaga perasaan istrinya apa lagi hanya untuk sekedar kesenangan duniawi saja.
lalu di jawablah oleh Allah sekaligus teguran kepadanya. ( kepada rasulullah)
Lihat pada data 66:1

66:1. Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dan tentu di akhir zaman ini hal demikian banyak disalah gunakan, yang hanya menjadi pemuas nafsu birahi saja yang fana. “ Naudzubillah” semoga Allah melindungi kita semua ….Amin

Dedew ku, yang soleh..sekaligus widadariku yang mudah² an
untuk dunia wal akhirah……
Dulu sewaktu kita mulai bicara dengan kata², yang tertuang di udara di saat~ ada waktu untuk bersama.
Pernah diriku menceritakan…
bagaimana sekiranya jika nabi dulu sibuk dan BT, untuk mengurusi istrinya yang semua rumit dengan kecemburuan....bagaimana pun dia adalah Nabi sauri tauladan bagi pada tiap² diri manusia. tetapi, beliau adalah manusia yang bisa resah juga karena akibat istrinya yang cemburu....

Istriku Dedew,… semoga engkau.. bahagia lahir bathin
dan semoga kedamaian dihatimu selalu tercurah buat Allah semata.
Engku selalu menyertakan Allah dalam setiap helaan nafas dan detak jantungmu.
kesenangan duniawi bersama suami adalah juga penting asal berlandaskan karena Allah.
Jangan pernah lupa ya mah…hanya karena Allah. Bukan karena Nafsu apa lagi marah² dikala cemburu melanda…tenanglah Allah bersama engkau kasihku dan Akupun ada padamu. Heuheuy…

Asyiah engkau istriku yang sudah dewasa...sekaligus ibu salehah bagi anak² ku kelak,
tambah dewasalah iman dan fikirmu lebih dalam lagi, hanya untuk Allah.
agar ga sia² perjalanan ibadah serta perjuangan kita. Antara diriku engkau, putra²ku dan mereka…(sahabat²ku.)
dan pada umumnya kita semua muslimin wal muslimat…Amiiin

Subhanallah wahai istriku nan radim, bukan maksud hati mengajari "itik berenang" heuheu…

sebab manusia adalah berkewajiban saling mendidik dan bernasihat dalam kehanifan....
sekalipun antara aku dan engkau adalah sebagai suami dan istri.

Istiku nan radim suamimu ini, hanya seorang hamba yang jauh dari sempurna.
yang cuma punya "sandal capit di gembok.."
serta kasih sayang terhadap orang² yang soleh....
Maka itu tak pantas sekiranya engkau meminta yang lebih dari sekadar kemampuanku.
Apakah itu menghentikan perjuanganku, harta yang berlimpah atau sesuatu perhatian semacam ibu yang merawat anaknya dikala masih dalam ayunan.
Dan diriku yakin engkau tidak begitu..^__^ ( Subhanallah)

Istriku pingky similikity….dengan ini diriku menyatakan bahwa tak akan aku mengurangi rasa sayang dan Cinta kepada engkau yang sungguh sudah begitu lama kau tancapkan panji perjuangan dan mengibarkan benderanya untuk sebuah perjalanan syahid di dalam cinta, perjuangan sekaligus airmata. Yang saat itu sembari enkau tatap wajahmu ke Langit sebagai isyarat kepada Tuhan yang menciptakanmu. subhanallah…
( pipiku.merah mode on) akibat malu disaat² ingat betapa mulianya engkau di hadapan Tuhanku. Yang sudah lama berkorban jiwa dan raga hanya sekedar untuk jalani hidup bersamaku sebagai jalan ujian yang kau tempuh penuh beling dan berduri sebagai jembatan menuju tempatmu yang kekal abadi, sebab disana engkau tidak akan merasa sakit lagi, terluka lagi, menangis lagi, tidak akan papa, gundah dan penderitaan²an lainnya, seperti dalam masa ujian di Alam dunia ini di saat² bersamaku.
Lalu jika di pertayakan Tuhan kepadaku maka apayang telah engkau kurbankan dan ajarkan kepada istri dan keluargamu….
Ya Allah ya Rabb,… tak dapat aku berkata..pastilah seluruh jiwa dan ragaku ini yang menjadi saksinya.

mfkan lahir & bathin ku, wahai Cinta…
Jika seumur hidup diriku bersamamu tak pernah sempat hapus airmatamu.
Tak pernah sempat membuat engkau tersenyum, tak pernah sempat membuatmu nyaman dalam hidupmu. Semoga saja engkau tidak begitu memderita hidup bersamaku, dan aku yakin itu sebab engku adalah rusukku yang hilang dikala aku dahulu..
Engaku bagian diriku yang hilang dan untuk berjalan bersama menuju lautan rahmahNya.
Walau setidaknya ada guncangan badai, di dalamnya demi pencapaian pelabuhan nikmat yang tanpa kata² derita serta air mata,…sebab hanyalah itu semua tujuan dari para hamba, sesuatu yang tiada dapat terlukis dan terkiaskan karena tak sempat untuk membuktikan keberadaannya. (dzat).
By : wisnu Wais AlQorni
cinta sucimu lahir bathin dunia & akhirah di Musim semi.

Banjar 31_07_2010

والسلام

Selasa, 23 November 2010

Terimakasih= di Jawab 'Afwan

السلام عليكم ورحمة الله وبر كا ته

Sebuah Ungkapan 'Afwan

Kata ‘afw berasal dari akar ‘a-f-w dengan pola ‘afa - ya‘fu - ‘afwan. Arti asal dari al-‘afw adalah al-qashdu li tanawuli asy-syai’, ‘keinginan atau tekad untuk mencapai sesuatu, demikian penjelasan al-Asfahani. Menurut Ibnu Manzur, kata al-‘afw memiliki dua makna, yaitu:
1) menunjuk kepada arti “meninggalkan” atau “mengabaikan sesuatu” dan
2) menunjuk kepada arti “menuntut sesuatu”. Ternyata, kata ‘afw ini Seperti ada suatu masalah yang tersadarkan sehingga jika seseorang meminta maaf maka di jawablah dengan 'afwan.

Tidak hanya itu, ternyata kata al-‘afw juga memiliki berbagai makna konotatif, di antaranya:

1. “meringankan/memudahkan” dan “memperluas”,
seperti dalam Data (2: 187);
2. bermakna at-taktsir (memperbanyak/menambah banyak),
seperti pada Data (7: 95);
3. dan bermakna al-fadhl (kelebihan),
sebagaimana pada Data (2: 219).

Meskipun makna konotasinya banyak, namun makna-makna tersebut saling berdekatan. Analoginya, mengabaikan suatu siksa atau kesalahan (memaafkan) adalah suatu kebijakan yang memudahkan dan/atau meringankan. Selain itu, jika ada sesuatu yang meningkat atau bertambah banyak, maka ia akan mencapai kelebihan dan akan menjadikan pemiliknya merasa mudah dan ringan untuk memberikannya kepada orang yang membutuhkannya secara suka rela.

Penggunaan kata al-‘afw tidak hanya berlaku di antara Allah
dan hamba-Nya (seperti tercantum di dalam ayat-ayat di atas), tetapi juga berlaku untuk hubungan antar sesama manusia sebagai bahasa pergaulan. Ini berbeda dengan kata maghfirah (Pengampunan), yang juga memiliki arti ‘memaafkan’? Makna kata al-‘afw ini memang tidak sedalam al-maghfirah (akarnya gh-f-r, yang Pandangan bahasa Indonesianya adalah ‘mengampuni’). Kata maghfirah ini lebih Langitan karena, acuannya dikhususkan hanya untuk Allah, Tuhan Yang Maha Pengampun. Sedangkan kata al-‘afw penggunaannya tidak dikhususkan untuk Allah saja.

terkadang Aneh sering terdengar (bahkan dalam pembicaraan berbahasa Indonesia sekalipun) ucapan “‘Afwan” sebagai jawaban dari seseorang yang mengucapkan “Syukran” yang mengungkapan (terima kasih)
Nah, kalau begitu, apa arti ‘Afwan dalam Lafadz ini?

Kata "syukran" di atas arti kata awalnya adalah, "syukur" (aku bersyukur atas ini; tetapi diterjemahkan secara bahasa yang di lafadzkan menjadi (‘terima kasih’).
dari beberapa makna al-‘afw di atas, yang mana kiranya yang sesuai dengan ungkapan "afwan" jawaban syukran ini? Kesemua makna di atas bisa bermakna "afwan" ini.
dan bisa jadi tidak ada satu pun yang sesuai. jadi tergantung maksud dari pengungkap
yang melafadz kan kata "syuron" dan tergantung juga dari niat si pengungkap kedua yang melafadzkan "'afwan".

1. ‘Afwan semacam meringankan atau memudahkan dan memperluas apa maksud yang disyukuri oleh orang pertama.
2. ‘Afwan bisa berarti pengharapan nikmat yang disyukuri orang pertama akan bertambah banyak atau bahagia.
3. ‘Afwan dianggap sebagai ungkapan santun mengharapkan keafdalan untuk orang pertama.
4. ‘Afwan berarti mengabaikan (merasa tidak perlu) mendapatkan penghormatan berupa ucapan kesyukuran, karena yang patut mendapatkan kesyukuran hanya Allah SWT.
dan ini adalah suatu akhlak mulia dari kerendahan hati dar seseorang.
5. ‘Afwan bisa juga diterjemahkan dengan artian “Sama-sama” atau “Terima kasih kembali”. Nah, inilah penerjemahan yang mantafff...
jika ingin mengartikan "‘afwan" di dalam bahasa percakapan. Karena penerjemahan bahasa asing (dalam pergaulan) yang baik, adalah yang pengertiannya mendekati pada bahasa sasaran. Bukankah di dalam bahasa Indonesia (bahasa sasaran) jawaban terima kasih biasanya adalah “sama-sama” atau “terima kasih kembali”?
namun jika ungkapan syukron itu sendiri tidak di sertakan lafadz "Alhamdulillah..."
maka bisa di ringankan dengan lafadz "'afwan" sebagai jawaban orang kedua. karena sesuatu kesenangan dan kebahagiaan hendaklah di sertakan terimakasih kepada yang Maha kuasa dalam ungkapan syukur(terimakasih)
seperti di dalam contoh:
seseorang ingin menjadi sahabat di sebuah wadah jejaring sosial.
misalkan Facebook.
maka orang yang Add kita menggunakan bahasa Asing.(gaul geto loh..)
:::Syukron sudah confirmasi saya.
lalu di jawablah oleh yang mengconfirmasi dengan jawaban
::: 'Afwan...^__^
di karenakan tiada ungkapan Alhamdulillahnya. sebagai ungkapan syukur kepada Allah.
maka hendaklah di ringankan maksud dari sahabat kita yang menginginkan persahabatan tadi atau yang menginginkan di confirmasi.

pada awal dan akhirnya..saya ucapkan mohon maaf jika bacaan ini kurang nikmat untuk yang baca..."'Afwan" ya....

Wallahu 'alam bish-shawaab

والسلام

Senin, 22 November 2010

AWAL & AKHIR


Dahulu,…mungkin adalah…
Rangkai-rangkai dari taburan kepingan Alam
Jauh ribuan tahun yang telah usang
Engkau ramu aku…
Engkau jaga aku…
Engkau beri hidup aku

Mungkin dari ranting,…yang kering dan patah
Atau mungkin daging yang mana….?”
Dari gilingan bebuahan yang murni kah…?”

Dan kisah usang itu…
Mengingatkan aku
Ketika aku mulai menjadi jembatani alam
Memaklumi rahiman
Yang menugasi dan memberi aku janji.
Kemana aku di marcapada ini
Kemana hendak aku ke istana jingga
Dari Langit itu aku terkandung,
Dari cahaya itu aku datang,
Dan dari angin itu aku di sampaikan
Juga dari tanah itu sari patiku
Engkau ada disitu,… engkau ada disana…
Semua engkau ramu, engkau jadikan satu, maka telah bukti jadilah…..
Lalu engkau bersemayam di Arsy, diseluruh Alam jagat raya.

Rabu, 10 November 2010

ı̴̴̡̡̡ ̡͌l̡̡̡ ̡͌l̡*̡̡ ̴̡ı̴̴̡ ̡̡͡|̲̲̲͡͡͡ ̲▫̲͡ ̲̲̲͡͡π̲̲͡͡ ̲̲͡▫̲̲͡͡ ̲|̡̡̡ ̡ ̴̡ı̴̡̡ ̡͌l̡̡̡̡._ Ku cerai kan engkau Serumpun Padi.


السلام عليكم ورحمة الله وبر كا ته

Kisah dari menTalak dan menuntut.
Sebuah Perjalanan dipenantian Khatulistiwa


2:229. Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang lalim.


Tafsir ::
"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi
dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik."

(Awal Ayat 229)

Talak itu bisa dikatakan Lepas dari ikatan, putus Cinta Coy…”heuheu…”
habis pergaulan, bercerai dan berpisah.
mentalak berarti juga ngelepasin dari sebuah hubungan.

Karena, orang kan klo waktu nikah di adakan aqad.
Nah…Sedangkan Aqad bisa juga di sebut ikatan, atau sesuatu peng ijab-qobulan.
(Serah terima diantara Wali, kepada mempelai cowok.)
Dan tentu saja itu mempertandakan jikalau janji sudah diikat.

Dengan talak, berarti ikatan itu sudah di lepas atau di putusin.
Bahtera rumah tangga yang didirikan oleh sepasang sejoli ternyata oleng
“ga tau deh,,,” karena apa. yang jelas tentunya jika rumah tangga sampai oleng, dan sampai kejatuhan lafadz talak, berarti ada sesuatu hal yang terpaksa mesti di tanggal kan dari ikatan cinta nya…”prikitiw”

Yang seperti itu sebaiknya hanya terjadi 2 kali saja.
jika terpaksa harus mengakhiri suatu bahtera rumah tangga.
Dengan ayat ini, sudah tegas deh,,,bahwasanya si Laki-laki ngucapin lafaz talaknya satu kali. Dan terjadilah cerai satu kali juga dong…

Kemudian jikalau kedua belah pihak merasa menyesal.
Merekapun berujuk kembali, “hahay…”
Si Cinta (istri) bergaul lagi sama suaminya.
Ini adalah namanya rujuk. Kalaulah, iddah itu belum lepas.
(Bergaul lagi sebelum masa iddah)
“Naaah…ckckck,,,,” kemudian ga’ au deh.. apa sebabnya akhirnya,
Cerai lagi untuk kedua kali nya….”huuufff,…. cape deh….”

Maka di dalam Ayat ini (((ALLAH))) memberikan Nasehat, sebaiknya hanya dua kali itu ajalah cerainya. Karena bagi orang² yang berfikir dan punya timbang rasa, perceraian pertama adalah menjadi suatu pelajaran atau cermin bahwa cerai yang pertama itu karena belum di fikirin dengan mateng.

Biasanya jikalau kedua insan(cowok sama cewek) terjadi perselisihan salah Faham, itu yang nampak terlihat Cuma salahnya ajah…hehehe..
namun ada juga yang memang terlihat salah…Cuma salah satu pihak bertahan atau mempertahankan demi rumah tangga.

Tapi biasanya,…
jikala sudah bercerai alias putus Cinta ( hubungan atau ikatan).
Teringatlah kembali kebaikan dari tiap diri berdua, maka sebaiknya rujuklah di dalam iddah. (talak yang kedua)
Supaya habis perkara (selesai) dan bisa hidup damai kembali.

Perceraian yang di tentuin masa iddah beberapa lama ini tentunya akan meninggalkan kesan yang mendalam pada jiwa keduanya.
hmm,…kalaulah terjadi lagi perceraian untuk ke 2 kali ini, biasanya berfikirlah keduanya lebih mendalam lagi. Masing² akan merasakan pengalaman yang sudah² hendaklah menjadi sebagai pengajaran.
Lalu apabila hendak rujuk lagi di sarankan rujuklah yang baik, atau secara ma’ruf dan niatkan sungguh² ga’ akan ulangi bercerai-cerai lagi…
“Hehehe…kapok nih ye…!”

2 kali bercerai :: hendaklah cukup sudah sebagai pengalaman yang mencakar jiwa masing², dengan penuh hikmah bahwa jika terjadi kesalahan dan cerai untuk ke 3 kalinya. maka, hindarilah jangan sampai terjadi deh…soalnya (((GAWAT)))
karena jika hal ini sampai terjadi “ckckck...!”
maka ga’ akan bisa di pertemukan lagi alias ga’ akan bisa rujuk lagi.
Karena si Cinta (istri), sudah mesti menikah lagi dengan kumbang yang lain…(mengambil suami dari diri yang lain).
Barangkali dengan yang lain bisa cucok…”gitu Loooh…!”
Si Arjuna pun (suami), bisa memilih istri dari diri yang lain, yang lebih sesuai perangai dan cucok dengan dirinya.

Dalam kalimah “Talak itu dua kali” jelas sudah bahwa maksud dan tujuan Ayat adalah berpisah sampai dua kali. Bukan ngucapin talak dua dalam satu perkara.
Apa lagi jikalau sampai ngucapin “talak tiga sekalian…hahay…”
“itumah lagu talak tilu”, madein.bungsu bandung. “Nyeri..nyeri teuing…”

Oleh karena melafazkan talak 2 atau 3 dalam satu perkara yaitu cerai.
maka akan tetap menghasilkan putus cinta atau pisah satu kali saja. Bukan dua atau tiga kali. Lagi pun perbuatan demikan itu sangat di murkai oleh Rasulullah saw. Karena merobah² peraturan yang sudah ditentukannya.

Di zaman Rasulullah saw dan saiydina Abu Bakar r.a, melafazkan talak 1 atau dua dalam satu perkara hanya dihukumkan satu saja yang jatuh.
Barulah di Zaman saiyidina Umar.ra. bisa dipandang atau di katakan jatuh 2 atau 3. karena kata beliau Orang sudah banyak sangat mempermaikan Talak. Adapun ini adalah sebagai hukuman dari beliau.

Tetapi ijtihaj dari saiyidina Umar ini, bukan lah suatu hal perkara yang mesti di ikutin aja. sebab dari 100 macam ijtihajnya.
“tentunya ada dong…” sesekali nya yang kurang tepat, jikalau di karenakan saiyidina Umar memutuskan perkara talak 2 dan 3 di satu majlis dan di akui jatuh dua dan tiga itu asli dan lebik jelas dan benar, maka niscaya sunah Rasul dan khalifah beliau yang pertama tidak akan di akui kebenarannya.

Di dalam realita kehidupan ternyata, adalah kiranya sebagian hamba yang melafadzkan talak dua atau tiga sekalian. Sebetulnya mungkin saja itu karena dalam keadaan sangat marah, malahan ada pun hamba yang berani melafazkan jatuh talak sebagai contoh :
“ ku ceraikan engkau serumpun padi…! ”.

Maka banyak Ulama Fiqhpun berat hati atas pertimbangan hal ini, bahwasanya talak yang di jatuhkan itu, adalah bisa sejadi-jadinya karena saking sedang Muarah…sangat..!!
Maka talak pun tak dapat jadi sebegitu banyak nya.

Kemudian jika hakim memutuskan, menurut keputusan Saiyidina Umar, bahwa talak tiga di satu majlis di pandang benar-benar jatuh talak tiga. Lalu entah bagai mana misalnya :
Timbulah penyesalan kembali dari kedua belah pihak, “Awas..!!”
Alih-alih akan dapat akal borok, untuk menyewa seorang lelaki untuk menikahi perempuan si Cinta mantan (istrinya tadi). atas perjanjian bahwa sehabis di nikahi hendaklah di ceraikan lagi. Maka di carilah orang² “ Gendeng ” yang sedikit akal dan imannya. Di upah kawin oleh si duda atau si janda. Bahkan seusai nikah tanpa ada tali kasih sayang yang sesungguh nya, dengan bercampur bergaul maka perempuan tadi mesti di cerai kembali oleh hamba sewaan yang “Gendeng”...
Lalu mendapat uang bayaran.

“ Taisul Musta’ar,“ Kambiang… (Bandot) pinjaman.
Inipun yang di maksud dengan Hadits.

La ‘anallahulmuhallila wal muhalla lahu

“ Dikutuk Allah orang yang jadi penghalal itu dengan orang yang di halalkan untuknya.”…
(hadits sohih)

Pada hadits ini “suami sewaan” untuk sekali bersetubuh itu bukanlah di sebut suami melainkan pelacur laki² barangkali ya…atau apa gigolo, apa Germo ya..pokoknya yang begitu aja deh barangkali..heuehu…
Hanyalah di pandang untuk sebagai alat penghalal bagi cowok pertama tadi…”uweek..jijay dweh…” supaya bisa rujuk kembali, kepada mantan si Cintanya tadi, yang sudah di talak dalam istilah “serumpun padi tadi” alias talak tiga sekalian.

Dengan perbuatan yang menjijikan dan cemar ini, di cari-carilah dalihsupaya untuk melepaskan dirinya dari kesulitan yang di perbuat sendiri. Dilanggarnyalah sudah ketentuan dan nikmat Ilahi robbi.

Yang berkenaan dengan perkara bahtera rumah tangga, lalu untuk hal yang demikian adalah penempuhan jalan yang di kutuk Allah. Dan tiada Syah adanya. Sebab, sama sekali ndak ada ini, didalam peraturan(Agama islam).
Hanyalah perbuatan laknat yang di kerjakan, setelah cara berfikir Islam lalu di gantilah dan di kusutkan oleh kebekuan faham.

Sebab itu maka Ayat ini, memberikan suatu tuntunan. Jikalau terpaksa bercerai…cukup deh,… sampe dua kali saja. (kawin-Cerai+kawin-cerai).
Malah sudah seharusnya dari pelajaran perceraian yang pertama sudah semestinya menjadi pelajaran dan berfikir. Setelah berujuk kembali mestilah berfikir lebih dahulu jika mau cerai untuk kedua kalinya.
dan jikalau perceraian yang kedua ga’ terelak juga…lalu sudah rujuk pun kembali. Maka, sampai di situ saja.
hendaknya berfikir habis-habisan deh…jikalau hendak cerai
yang ke tiga kalinya…syukur-syukur jika ga’ ada niatan
untuk cerai-cerai lagi.

“Tahanlah,.. hangat-hangat, dingin-dingin empuk.”





“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka,”
Ini pun berisikan hikmah pendidikan berbudi luhur dan mendalam.
Alangkah jelek, dan rendahnya perangai budi. dari hamba yang sewaktu Cinta
dan sayang di hatinya berbunga-bunga lekat begitu erat macam perangko,
Istri di berikan ini dan itu. “heuheuy…”
Tetapi sewaktu hendak bercerai di minta lagi, ckckck…..

“bukan kah yang sudah di berikan adalah sudah menjadi kepunyaannya…?”
Seharusnya janganlah di hubungkan urusan hati dengan benda.
“kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.”
Inilah perceraian yang terjadi oleh karena kedua insan
(lelaki dan perempuan) yang dalam keadaan insyaf

bahwa pergaulan mereka sudah ga' akan dapat di terusin lagi, sampai pada jenjang berikutnya. Si perempuan akan merasa lebih tenang dan lebih baik bercerai saja.
Dan si cowok mau bercerai asalkan diganti kerugiannya.

Namun hal ini pun tidak bisa sembarangan, di kabulkan atas ganti ruginya.
jikalau si cinta si perempuan sudah pernah di nikmati tubuhnya).

Dalam saat-saat seperti ini. pada pihak ke tiga sudah boleh turut campur untuk mencari penyelesaian. Karena di sambungan ayat tersebut :
“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.”

Disini sudah di sebut pada kalimah kamu sudah tidak lagi khusus urusan(mereka) berdua lagi. Disinilah pengadilan pertama adalah keluarga dan yang terahir adalah hakim. Setelah di selidiki ternyata memanglah ada sebab-sebab yang menunjukan bukti bahkan saksi bahwasanya persuami istrian (mereka) sudah tidak dapat di lanjutkan lagi. Sebab sang Cinta(istri), sudah tak sanggup lagi untuk mempertanggung jawabkan lagi, bahwasanya bahtera rumah tangga ini tidak akan selamat jika di teruskan.

Lalu sang suami mau menceraikan. Jika, kerugiannya diganti. Inilah yang di namai “khulu” atau ‘iwadh” atau juga di sebut tebus Talak.
Maka perempuan itu boleh menyerahkan barang-barang haknya. Meskipun hak itu adalah, pembelian suaminya kepadanya (mahar).

Walau sejak lekat di badannya memanglah sang istri yang mempunyainya
(sesuatu yang di maharkan dan yang di belikan/di berikan)selama berumah tangga.
Dalam hal ini pun sudah jelas sekali bahwa ada hak perempuan, sebagai yang di sebut pada ayat di atas.

Jadi bisa di simpulkan bahwa: Lelaki ( yang ada harga diri) seharusnyalah jika menceraikan istri. maka, pantanglah sekiranya untuk mengambil kembali, sesuatu yang sudah di berikan. Kelakuan mengambil hak istri seperti itu adalah Hina, seHina-Hinanya.

Bahkan pada Ayat yang lain bahwa bukan mengambil sesuatu yang sudah di berikan. tetapi, memberikan sesuatu “Mut’ah” uang sebagai pengobat jerih, perih. Atau hadiah. Tetapi kalau keinginan bercerai

berasal dari si perempuan dengan disaksikan oleh keluarga dan wali,
bolehlah si perempuan membayar, kepada si laki-laki itu sebagai ganti rugi
agar talak di jatuhkan. Oleh karena ada alasan tertentu seperti penjelasan di atas tadi.

“Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang lalim.” Data Al-Baqarah (2:229.)

Cowok yang ngambil kembali barang yang udah di kasihkan, Adalah melanggar aturan Allah. Sedangkan Perempuan minta Cerai dengan tidak ada alasan yang tepat, dan bukti, saksi yang nyata, adalah melanggar peraturan Allah juga. Kalau lah perempuan meminta cerai karena merasakan ketiada tenangan dan memandang bahwa peraturan Allah, tidak akan berjalan selamat dalam bahtera rumah tangganya jika di teruskan, misalkan si lelaki tidak sadar akan kewajiban...
istri pengajian suami pergi keperjudian dll, heuheu…

Lelaki tidak bisa menjalankan kewajiban bahtera rumah tangga atau kewajiban diri juga kepada Allah di sia-siakan.

Sedangkan sang istri tidak ridho. Perempuan baru boleh berfikir, buat bercerai. Tetapi tangan keluarga dan yang tertinggi adalah di tangan hakim yang adil. Untuk turut campur. Campur tangan itu adalah untuk menentukan “Khulu” atau ganti rugi, berapakah sepatutnya. Disinilah awalnya dari ijtihad Ulama tentang soalan bahwa boleh di buat perjajian sebagai ta’lik talak sewaktu akan di langsungkan. Kedua pihak boleh mengemukakan syarat² tertentu.

Diantaranya misalkan “khulu” tadi. Segala sesuatu perjanjian yang tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram, bolehlah kiranya di lakukan.

Demikian tafsiran Ayat di atas, semoga ada manfaat nya. Untuk kita semua…
Allahumma shalli ‘ala Saiyidina Muhammad.

wassalam